Halamanrumah.com Dalam menentukan skema cicilan Rumah KPR subsidi atau Rumah non subsidi mungkin anda belum tahu apa saja bedanya Yuk kita bedah sama-sama pada artikel ini.
KPR Subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah baik Unag Muka atau suku bunga sementara Rumah non subsidi adalah kredit kepemilikan rumah yang dilakukan bank konvensional kepada masyarakat.
Lantas apa saja perbedaannya, Enak dong yang subsidi dapat bantuan uang muka sama suku bunga, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan KPR Rumah subsidi namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memiliki rumah subsidi berikut perbedaan KPR Rumah subsidi dan Rumah non subsidi dari segi cara pengajuannya.
Perbedaan Kredit Rumah KPR Subsidi dan Non Subsidi
Stasus Warga Negara
- Perbdaan yang pertama untuk yang rumah subsidi harus sebagai WNI yang berdomisili di Indonesia untuk non subsidi juga harus WNI yang berdomisili di Indonesia sama aja ya
Usia Minimal Pengajuan
- Yang kedua untuk Ruamah subsidi usia minimal 21 tahun atau telah menikah untuk non subsidi usia minimal 18 tahun atau telah menikah
Masa Kerja
- Yang ketiga untuk subsidi masa kerja atau minimal telah memiliki usaha selama 1 tahun untuk non subsidi berstatus karyawan pengusaha atau profesional untuk karyawan memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan pengalaman minimal 2 tahun untuk pengusaha dan profesional minimal telah menggeluti bidangnya selama minimal 2 tahun
Kepemeilikan Rumah
- Syarat pengajuan selanjutnya untuk subsidi belum pernah memiliki rumah pribadi sedangkan yang non subsidi ya bebas-bebas aja selama lolos dari banking
Maksimal Penghasilan
- Untuk subsidi selanjutnya belum pernah mendapatkan subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah selanjutnya untuk rumah subsidi penghasilan perbulan maksimal 4 juta rupiah untuk rumah tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah susun
Wajib Memiliki NPWP/ Pokok Wajib Pajak
- Selanjutnya untuk subsidi memiliki NPWP SPT dan PPh
Maksimal Usia
- Selanjutnya untuk subsidi ketika kredit setelah lunas maksimal usia karyawan 60 tahun dan profesional 65 tahun sementara untuk mengonsumsi di maksimal karyawan usia 55 tahun dan profesional 65 tahun
Harga Yang Jauh Berbeda
- perbedaan selanjutnya adalah harga rumah nah seperti yang kita ketahui bersama dengan adanya subsidi dari pemerintah membuat rumah subsidi harganya jadi lebih terjangkau daripada rumah non subsidi nah perbedaannya kalau harga rumah subsidi harga di angka 150 sampai 300 juta rupiah sementara untuk non subsidi kira-kira 300 juta atau bebas lah selama ada yang mau beli
Suku Bunga Yang Berbeda
- perbedaan selanjutnya ada di jenis suku bunga seperti yang kita ketahui kalau membeli rumah ada bunga Flat bunga tetap bunga tetap tidak mengalami perubahan dari awal cicilan sampai pelunasan walaupun saldo pinjaman telah berkurang jumlah cicilan yang dibayarkan akan tetap sama sementara Floating Rate adalah jenis suku bunga yang mengikuti perkembangan tingkat bunga di pasar uang sehingga jumlah cicilannya bisa berubah-ubah jika suku bunga di pasar uang lonjak maka cicilan pun ikut bertambah namun jika bunga di pasar uang Tengah turun maka cicilannya juga otomatis akan turun nah berbeda dengan subsidi yang menggunakan dua jenis suku bunga tersebut untuk rumah subsidi hanya menggunakan satu jenis suku bunga yaitu fix sebesar 5%.
Ukuran Luas Rumah dan Fasilitas
- Perbedaan selanjutnya adalah Jumlah ukuran untuk rumah Subsidi maksimal 36 meter persegi Nah kalau rumah non subsidi ukuran lebih besar atau melebihi 36 meter persegi
- Perbedaan selanjutnya adalah perbedaan fasilitas yang pasti kalau di rumah subsidi itu ada kamar tidur kamar mandi dan ruang tamu sementara di rumah subsidi ya bisa dikembangkan sesuai dengan marketing dari pengembang tersebut .
Lokasi
- Selanjutnya adalah Perbedaan selanjutnya adalah lokasi kalau rumah subsidi itu biasanya jauh dari pusat Kota Karena tujuan dari rumah subsidi tersebut adalah untuk mengembangkan Kota Baru Nah kalau rumah non subsidi biasanya terletak di lokasi-lokasi yang strategis nah mengapa rumah subsidi jauh dari pusat Kota karena harga yang dipatok dari pemerintah pun sudah fix misalnya 150 sampai 160 juta untuk tipe 36 meter persegi nah pertanyaannya Apakah ada dengan luas 30 sampai 36 meter persegi misal di Jakarta aja dengan harga tersebut dia nggak mungkin kan ada Makanya rumah subsidi itu jauh dari pusat Kota
Ketentuan Renovasi Rumah
- Perbedaan selanjutnya adalah waktu renovasi Nah kalau rumah subsidi boleh direnovasi setelah di unit selama 2 tahun kalau untuk non subsidi tergantung kebijakan dari pengembang tersebut
Ketentuan Over Alih Rumah
- Perbedaan selanjutnya agar tepat sasaran ke rumah subsidi itu tidak boleh disewakan atau dijual nah sementara untuk mengonsumsi dia bebas-bebas saja ini merupakan hasil subsidi dari pemerintah supaya subsidi ini tepat sasaran maka masyarakat harus menempati rumah tersebut apabila masyarakat menyewakan atau menjual rumah tersebut ada sanksi yang dikenakan
- Rumah subsidi atau menjualnya merupakan bentuk pelanggaran atas kewajiban pembeli pada pemerintah jika hal ini anda lakukan Bersiaplah untuk mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah sanksi yang dikenakan bagi pelanggan ialah pembatalan pembelian dan pengembalian rumah kepada pemerintah anda pun harus membayar kembali semua fasilitas pembiayaan yang telah diterima selain pengembalian rumah Anda pun dapat dipidanakan dengan denda Rp50 juta rupiah
- Perihal mengenai sanksi ini sendiri telah diatur dalam pasal 152 UU Nomor 1 Tahun 2011 yang berbunyi setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan atas rumah umum kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 TV dana dengan pidana denda paling banyak 50 juta Rupiah namun ada pengecualian yang dibuat pemerintah sehingga Anda dapat menyewakan rumah seperti ini menjualnya atau mengalihkan kepemilikannya yang pertama adalah telah menghuni dalam kurun waktu 5 tahun untuk rumah 20 tahun untuk rumah susun pindah tempat tinggal karena kondisi sosial ekonomi yang meningkat terjadinya pemberian warisan termasuk jika pemiliknya meninggal dunia kepentingan bank pelaksana dalam rangka menyelesaikan kredit pembiayaan yang bermasalah di luar alasan-alasan tersebut rumah subsidi tetap harus digunakan dan memanfaatkan oleh sang pembeli sendiri
Penutup
bagaimana Sobat Semoga dengan artikel ini bisa menjadi gambaran buat sobat untuk bisa mengambil keputusan apakah ingin mengambil skema KPR subsidi atau KPR non subsidi silakan diambil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sobat yang pastinya harapan kami semoga sobatku ini bisa lengkap memiliki rumah impiannya biar bisa guyub sama keluarga.